Upaya perlindungan hukum pidana bagi korban bullying di indonesia

Hawra Fadila Srianti(1), Pitriani Pitriani(2),
(1) Institut Agama Islam Negeri Kerinci  Indonesia
(2) Institut Agama Islam Negeri Kerinci  Indonesia

Corresponding Author


DOI : https://doi.org/10.32698/017419

Full Text:    Language : id

Abstract


Bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh pihak yang lebih kuat terhadap korban yang lebih lemah, baik secara verbal, fisik, seksual, maupun melalui media digital (cyberbullying). Tingginya angka kasus 2.057 pengaduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang 2024 menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban belum berjalan optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan hukum pidana bagi korban bullying di Indonesia dan mengidentifikasi hambatan penegakannya, termasuk pada kasus cyberbullying. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dilengkapi bahan sekunder serta data KPAI, dianalisis secara deskriptif-kualitatif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka normatif perlindungan korban khususnya Pasal 76C dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta hak restitusi pada Pasal 71D telah memadai pada tataran norma, tetapi lemah pada tataran implementasi. Mekanisme diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak berpotensi menggeser kepentingan korban, sementara penegakan terhadap cyberbullying terhambat persoalan pembuktian digital. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi, penguatan pelaksanaan restitusi, dan mekanisme pelaporan berbasis sekolah yang melibatkan guru bimbingan dan konseling.

Keywords


Cyberbullying, Perlindungan anak, Perlindungan hukum pidana, Korban bullying, Sistem peradilan pidana anak

References


Aini, D. F. N. (2018). Self esteem pada anak usia sekolah dasar untuk pencegahan kasus bullying. Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Sekolah Dasar (JP2SD), 6(1), 36-46. https://doi.org/10.22219/jp2sd.v6i1.5901

Akasyah, W. (2018). Determinan ketahanan psikologis remaja korban bullying dengan pendekatan model adaptasi stres Stuart. Universitas Airlangga.

Anggraeni, L. D., Widowati, L. P., Astriani, Y., Pratiwi, A. I., Suhaid, D. N., Novita, R. V. T., Acihayati, J. P., Prabawati, D., & Astrid, M. (2022). Wujud kepedulian dan caring terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan tinggi melalui pos sapa. Jurnal Kreativitas Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), 5(9), 3002-3016. https://doi.org/10.33024/jkpm.v5i7.6754

Anita, A., Andyanto, H., & Triasavira, M. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku tindak pidana praktik bullying di lingkungan sekolah. Jurnal Jendela Hukum, 8(2), 87-96. https://doi.org/10.24929/fh.v8i2.1581

Apriadi, A., & Khadafie, M. (2020). Peran lembaga pendidikan dalam pencegahan dan penanggulangan tindakan kekerasan pada siswa. Ikra-Ith Humaniora: Jurnal Sosial dan Humaniora, 4(3), 1-10.

Apriyanti, N. (2018). Peran orang tua dan lingkungan dalam pencegahan tindak asusila terhadap anak perspektif UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Studi kasus tindak asusila di Kota Metro). IAIN Metro.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Bhakti, C. P., Safitri, N. E., & Dewi, A. C. (2018). Strategi layanan bimbingan dan konseling untuk mengurangi perundungan siber di kalangan remaja. Jurnal Psikoedukasi dan Konseling, 2(2), 1-7. https://doi.org/10.20961/jpk.v2i2.15838

Borualogo, I. S., Wahyudi, H., & Kusdiyati, S. (2020). Prediktor perundungan siswa sekolah dasar. Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 8(1), 26-42. https://doi.org/10.22219/jipt.v8i1.9841

Chrysan, E. M., Rohi, Y. M., & Apituley, D. S. F. (2020). Penerapan sanksi tindakan anak yang melakukan bullying dalam perspektif sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(4), 162-172. https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i2.3350

Damayanti, S., Sari, O. N., & Bagaskara, K. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak korban bullying di lingkungan sekolah. Jurnal Rechtens, 9(2), 153-168. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.791

Destiyanti, I. C. (2020). Studi fenomenologi: Tindakan amoral saksi dan korban bullying pada remaja awal di sekolah berbasis Islam terpadu. Jurnal Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, 1(1), 34-43.

Dewi, I. A. A. (2019). Catcalling: Candaan, pujian atau pelecehan seksual. Udayana University. https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i02.p04

Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.

Hartini, S. (2017). Pendidikan karakter disiplin siswa di era modern sinergi orang tua dan guru di MTs Negeri Kabupaten Klaten. Al-Asasiyya: Journal of Basic Education, 2(1). https://doi.org/10.24269/ajbe.v2i1.882

Istighfaria, M. A. (2024). Implementasi program Roots Indonesia dalam mengatasi perilaku bullying di SMKN 1 Rejotangan Kabupaten Tulungagung. Kajian Moral dan Kewarganegaraan, 12(3), 384-394.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kurnia, D., & Aeni, A. N. (2018). Indikasi bullying fisik pada siswa SD dan implikasinya terhadap pendidikan akhlak menurut tuntunan agama. Mimbar Sekolah Dasar, 5(2), 97-115. https://doi.org/10.17509/mimbar-sd.v5i2.11641

Kurniasari, A. (2019). Dampak kekerasan pada kepribadian anak. Sosio Informa, 5(1). https://doi.org/10.33007/inf.v5i1.1594

Maryandani, A. N. (2016). Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban penelantaran oleh orang tua berdasarkan hukum pidana Indonesia.

Muchtar, H. (2015). Analisis yuridis normatif sinkronisasi peraturan daerah dengan hak asasi manusia. Humanus: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Humaniora, 14(1), 62711. https://doi.org/10.24036/jh.v14i1.5405

Natalia, S. (2013). Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lex Crimen, 2(2), 3022.

Pohan, R. (2021). Penerapan konseling individu terhadap psikologis anak korban bullying di Desa Pangirkiran Dolok Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas. IAIN Padangsidimpuan.

Prasetyo, A. (2020). Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 51-60. https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1054

Pratama, R. H., Sulastri, S., & Darwis, R. S. (2017). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1), 8-13. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13229

Priyatna, A. (2013). Let's end bullying. Elex Media Komputindo.

Rahayu, S. (2015). Diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan anak dalam perspektif sistem peradilan pidana anak. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43317.

Rahmi, A. (2019). Pemenuhan restitusi dan kompensasi sebagai bentuk perlindungan bagi korban kejahatan seksual dalam sistem hukum di Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140-159. https://doi.org/10.30596/dll.v4i2.3173

Rifauddin, M. (2016). Fenomena cyberbullying pada remaja. Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan Khizanah Al-Hikmah, 4(1), 35-44. https://doi.org/10.24252/kah.v4i1a3

Saleh, S. (2017). Analisis data kualitatif. Pustaka Ramadhan.

Sasmita, T., Nawawi, K., & Monita, Y. (2021). Pelaksanaan pembinaan narapidana anak yang dijatuhi pidana penjara jangka pendek di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pampas: Journal of Criminal Law, 2(1), 73-84. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i1.12685

Sidiq, F. A. (2020). Dampak bullying bagi kalangan siswa sekolah dasar. Pedagogika: Jurnal Pedagogika dan Dinamika Pendidikan.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Tilung, F. (2023). Collaborative governance penanganan bagi korban kekerasan perempuan dan anak melalui rumah aman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Politeknik STIA LAN Jakarta. https://doi.org/10.33701/jiapd.v15i2.3780

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Utami, P. N. (2018). Pencegahan kekerasan terhadap anak dalam perspektif hak atas rasa aman di Nusa Tenggara Barat. Jurnal HAM, 9(1), 1-17. https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.1-17

Wibowo, A. P. S. (2019). Penerapan hukum pidana dalam penanganan bullying di sekolah. Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta.

Zakiyah, E. Z., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Faktor yang mempengaruhi remaja dalam melakukan bullying. Jurnal Penelitian & PPM, 4(2), 324-330. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14352


Article Metrics

 Abstract Views : 10 times
 PDF Downloaded : 4 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.