The PDF file you selected should load here if your Web browser has a PDF reader plug-in installed (for example, a recent version of Adobe Acrobat Reader).

If you would like more information about how to print, save, and work with PDFs, Highwire Press provides a helpful Frequently Asked Questions about PDFs.

Alternatively, you can download the PDF file directly to your computer, from where it can be opened using a PDF reader. To download the PDF, click the Download link above.

Fullscreen Fullscreen Off

Abstract


Artikel ini mengkaji konstruksi keadilan substantif dalam praktik peradilan pidana di Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh melalui pendekatan yuridis empiris berbasis sosio-legal. Penelitian bertujuan menganalisis bagaimana hakim membangun pertimbangan hukum yang melampaui kepastian hukum formal, mengidentifikasi faktor-faktor yang membentuk atau menghambat internalisasi keadilan substantif, serta memahami bagaimana para aktor hokum termasuk panitera, advokat, dan masyarakat memaknai keadilan dalam konteks putusan pidana. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim, panitera, advokat, dan masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan, serta studi dokumen terhadap putusan-putusan yang representatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik peradilan di Kota Sungai Penuh masih didominasi oleh paradigma legal-positivistik, meskipun sejumlah hakim telah menunjukkan upaya nyata untuk mengintegrasikan pertimbangan sosiologis dan filosofis ke dalam putusan. Penerapan diskresi yudisial berlangsung secara personal dan situasional, bukan sebagai bagian dari sistem yang terstandarisasi. Faktor struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hokum sebagaimana dikonsepsikan oleh Lawrence Friedman saling berinteraksi dalam membentuk ruang dan batas penerapan keadilan substantif. Penelitian menyimpulkan bahwa untuk mewujudkan keadilan substantif secara konsisten, diperlukan perubahan paradigmatik dalam kultur hukum, penguatan pedoman internal, dan peningkatan kapasitas hakim dalam menginternalisasi nilai-nilai keadilan sosial yang hidup di masyarakat.

Keywords


Diskresi yudisial, Keadilan substantif, Pengadilan negeri, Pertimbangan hakim, Sistem peradilan pidana, Yuridis empiris,