Konstruksi keadilan substantif dalam praktik peradilan pidana: kajian yuridis empiris di pengadilan negeri

Nabilla Yunasrilianti(1), Zufriani Zufriani(2), Arzam Arzam(3),
(1) Institut Agama Islam Negeri Kerinci  Indonesia
(2) Institut Agama Islam Negeri Kerinci  Indonesia
(3) Institut Agama Islam Negeri Kerinci  Indonesia

Corresponding Author


DOI : https://doi.org/10.32698/021019

Full Text:    Language : id

Abstract


Artikel ini mengkaji konstruksi keadilan substantif dalam praktik peradilan pidana di Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh melalui pendekatan yuridis empiris berbasis sosio-legal. Penelitian bertujuan menganalisis bagaimana hakim membangun pertimbangan hukum yang melampaui kepastian hukum formal, mengidentifikasi faktor-faktor yang membentuk atau menghambat internalisasi keadilan substantif, serta memahami bagaimana para aktor hokum termasuk panitera, advokat, dan masyarakat memaknai keadilan dalam konteks putusan pidana. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim, panitera, advokat, dan masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan, serta studi dokumen terhadap putusan-putusan yang representatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik peradilan di Kota Sungai Penuh masih didominasi oleh paradigma legal-positivistik, meskipun sejumlah hakim telah menunjukkan upaya nyata untuk mengintegrasikan pertimbangan sosiologis dan filosofis ke dalam putusan. Penerapan diskresi yudisial berlangsung secara personal dan situasional, bukan sebagai bagian dari sistem yang terstandarisasi. Faktor struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hokum sebagaimana dikonsepsikan oleh Lawrence Friedman saling berinteraksi dalam membentuk ruang dan batas penerapan keadilan substantif. Penelitian menyimpulkan bahwa untuk mewujudkan keadilan substantif secara konsisten, diperlukan perubahan paradigmatik dalam kultur hukum, penguatan pedoman internal, dan peningkatan kapasitas hakim dalam menginternalisasi nilai-nilai keadilan sosial yang hidup di masyarakat.

Keywords


Diskresi yudisial, Keadilan substantif, Pengadilan negeri, Pertimbangan hakim, Sistem peradilan pidana, Yuridis empiris,

References


Agung, I. G. A. N., Sh, M., & Simon Nahak, S. H. (2025). Kajian yuridis tentang pemberatan tindak pidana korupsi dan strategi pencegahan analisis komprehensif dalam sistem hukum indonesia. Dira Media Kreasindo.

Ahadi, L. M. A. (2022). Efektivitas hukum dalam perspektif filsafat hukum: Relasi urgensi sosialisasi terhadap eksistensi produk hukum. Jurnal Usm Law Review, 5(1), 110–127.

Arifin, A. (2023). Peran hakim dalam mewujudkan negara hukum indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 6–10.

Arifuddin, Q., Riswan, R., HR, M. A., Bulkis, B., Latif, A., Salma, S., Hasnawati, H., Hidayat, A. A., & Indah, N. (2025). Metodologi penelitian hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Asfari, H. (2022). Keadilan lingkungan pada daerah bantaran sungai pepe kelurahan sangkrah ditinjau berdasarkan kualitas fisik lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat. KRESNA: Jurnal Riset Dan Pengabdian Masyarakat, 2(1), 111–122.

Bahri, R. A. (2024). Penafsiran asas judicial pardon dalam kitab undang-undang hukum pidana baru. Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, 1(1), 16–32.

Dewi, A. I. A., Tarandung, H. G. B., Varany, Y. T., & Sari, E. K. (2025). The overlooking of substantive justice: a progressive legal examination of the PT Timah Tbk corruption ruling. Mendapo: Journal of Administrative Law, 6(3), 252–274.

Febrian, M. H., & Nazar, J. (2024). Transparansi dan akuntabilitas dalam pasar modal melalui analisis hukum perdata kewajiban pengungkapan informasi. Journal Of Law And Nation, 3(3), 525–544.

Hakim, A. A. (2025). Penerapan keadilan substantif oleh Mahkamah Konstitusi pada sengketa pemilihan kepala daerah. JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 24(24).

Harijanti, S. D., & SH, L. L. M. (2024). Memeriksa dan memutus menurut hukum: hakim dan sumber hukum. Dalam Memotret Pertimbangan Putusan Hakim dari Berbagai Perspektif (hlm. 25). Penerbit UNPAD Press.

Hasibuan, H. (2024). Kepastian hukum dalam putusan hakim: studi terhadap inkonsistensi yurisprudensi mahkamah agung. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(3), 76–84.

Hutabarat, S. A. (2023). Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan hukum dalam putusan hakim ditinjau dari sistem hukum yang berlaku di indonesia. Universitas Kristen Indonesia.

Indah, R. M., & Triadi, I. (2025). Penemuan hukum sebagai implementasi teori hukum dalam menjawab kekosongan norma. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4).

Indraswara, D. (2025). Rekonstruksi metodologis hukum: diversifikasi dan integrasi penelitian hukum normatif, empiris, dan studi sosio-legal. IPMHI Law Journal, 5(2), 205–246.

Indreswari, T. L., & Indarti, E. (2017). Laporan penelitian: paradigma, diskresi dan disparitas putusan hakim dalam perkara pidana: sebuah kajian filsafat hukum.

Istirahat, I. (2023). Rekonstruksi peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif di pengadilan Indonesia. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(2), 44–51.

Iswantoro, C., & Anastasia, N. (2013). Hubungan demografi, anggota keluarga dan situasi dalam pengambilan keputusan pendanaan pembelian rumah tinggal surabaya. Jurnal Finesta, 1(2), 124–129.

Kore, Y. (2025). Pengaruh budaya hukum terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di indonesia: tinjau dari sistem hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6395–6405.

Masidin, S. H. (2023). Penelitian hukum normatif: analisis putusan hakim. Prenada Media.

Mawaddah, F. H., & Haris, A. (2022). Implementasi layanan peradilan bagi penyandang disabilitas perspektif teori efektivitas hukum soerjono soekanto. Jurnal Hukum, 6(2).

Nababan, J., & Darmadi, A. A. N. O. Y. (2025). Analisis perbandingan pidana bersyarat dan pidana pengawasan. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10).

Napitupulu, B. S., Sushanty, V. R., Noer, S., & Santoso, B. (2025). Pertimbangan aspek filosofis, sosiologis, serta normatif dalam penjatuhan pidana dengan mengedepankan asas objektivitas dan proporsionalitas kesalahan terdakwa. DE RECHT: Journal of Police and Law Enforcement, 34–49.

Nufus, S., & Kamseno, S. (2025). Efektivitas penerapan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan negeri. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(5), 51–60.

Nuryadi, H. D., & Sh, M. H. (2016). Teori hukum progresif dan penerapannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 394–408.

Rachmaida, J., Syakila, S., Mirfa, E., & Aldino, H. (2025). Keadilan sebagai landasan filsafat dalam penegakan hukum di indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11186–11197.

Rahman, A. (2023). Penerapan pasal 138 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (analisis putusan pengadilan negeri Sungai Penuh nomor 122/Pid.Sus/2021/PN Spn). Universitas UNJA.

Rinaldi, F. (2022). Proses bekerjanya sistem peradilan pidana dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 179–188.

Satria, P. (2025). Penguatan kelembagaan kejaksaan melalui reformasi struktural. Jurnal Terekam Jejak, 3(3), 21–28.

Sukanada, I. (2021). Hakikat prinsip imparsialitas dalam sistem peradilan pidana. Universitas Hasanuddin.

Sukardiawan, I. W. (2025). Praperadilan dalam perspektif kebijakan hukum pidana: tinjauan terhadap putusan pengadilan yang menjadi sorotan publik. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 14(1), 32–43.

Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode penelitian hukum normatif dan empiris sebagai strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum. Notary Law Journal, 4(3), 114–128.

Sutrsino, A. (2025). Peran hakim dalam mewujudkan due process of law pada sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(1), 17–28.

Syamsudin, M. (2014). Keadilan prosedural dan substantif dalam putusan sengketa tanah magersari. Jurnal Yudisial, 7(1), 18–33.

Tambunan, E. M., Sembiring, R. E. B., Gozali, F., & Sianturi, D. M. R. (2024). Analisis eksistensi etika hakim mahkamah konstitusi dalam mewujudkan peradilan berintegritas dan akuntabel. Iblam Law Review, 4(2), 50–61.

Tuyadiah, A., Albani, M. S., & Ginting, E. D. (2020). Realisasi persidangan melalui media elektronik (e-litigation) di pengadilan agama. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 8(02), 357–376.

Wirayudha, M. D. (2025). Diskresi penegak hukum dalam sistem peradilan pidana: harmonisasi keadilan prosedural dan substantif. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial, 2(1), 170–185.

Yusnani, I. (2023). Arah reformasi peradilan di indonesia: menimbang antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(3), 75–82.

Agwan, A., Cahyanih, D., Nurlisa, H., & Gustiawan, P. (2025). Analisis yuridis normatif terhadap pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa perdata. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(12), 1612–1622.


Article Metrics

 Abstract Views : 6 times
 PDF Downloaded : 2 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.